RELUNG.ID — Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta per pengiriman. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan jemaah yang kerap mengirimkan barang dari Makkah dan Madinah karena mahalnya biaya kelebihan bagasi pesawat. Dengan aturan baru ini, jemaah dapat melakukan dua kali pengiriman bebas bea masuk, dengan total nilai barang mencapai US$3.000 atau sekitar Rp49 juta.
“Kebijakan ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang ingin mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi tanpa terbebani biaya bea masuk yang tinggi,” ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, Selasa (25/2/2025).
Namun, jika nilai barang melebihi US$1.500 dalam satu pengiriman, pemerintah akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kelebihan nilai tersebut. Jika jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, pengiriman ketiga dan seterusnya juga akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai harga barang.
Penting dicatat, pembebasan ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bukan untuk petugas haji. Bea Cukai akan memantau kesesuaian data pengirim dengan data jemaah dalam sistem tersebut.
Adapun ketentuan pengiriman barang mencakup:
– Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos dengan Consignment Note (CN).
– CN dapat diterbitkan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
– Barang dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal 60cm x 60cm x 80cm.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji dan memastikan kelancaran pengiriman barang dari Tanah Suci. Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, jemaah bisa membawa pulang oleh-oleh tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan yang tinggi.[THQ]

