Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Beri Kelonggaran! Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk hingga Rp24,5 Juta
Bisnis

Pemerintah Beri Kelonggaran! Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk hingga Rp24,5 Juta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepulangan Jemaah Haji kloter 10 debarkasi Palembang. (Kemenag Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta per pengiriman. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan jemaah yang kerap mengirimkan barang dari Makkah dan Madinah karena mahalnya biaya kelebihan bagasi pesawat. Dengan aturan baru ini, jemaah dapat melakukan dua kali pengiriman bebas bea masuk, dengan total nilai barang mencapai US$3.000 atau sekitar Rp49 juta.

“Kebijakan ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang ingin mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi tanpa terbebani biaya bea masuk yang tinggi,” ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, Selasa (25/2/2025).

Namun, jika nilai barang melebihi US$1.500 dalam satu pengiriman, pemerintah akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kelebihan nilai tersebut. Jika jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, pengiriman ketiga dan seterusnya juga akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai harga barang.

Penting dicatat, pembebasan ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bukan untuk petugas haji. Bea Cukai akan memantau kesesuaian data pengirim dengan data jemaah dalam sistem tersebut.

Adapun ketentuan pengiriman barang mencakup:  

– Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos dengan Consignment Note (CN).

– CN dapat diterbitkan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

– Barang dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal 60cm x 60cm x 80cm.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji dan memastikan kelancaran pengiriman barang dari Tanah Suci. Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, jemaah bisa membawa pulang oleh-oleh tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan yang tinggi.[THQ]

 

 

 

Bea Cukai Haji Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUang Belanja Ludes, Pria di Palembang Nekat Begal Mobil Taksi Online
Next Article Patrick Kluivert Antusias Jordi Cruyff Ditunjuk PSSI Jadi Penasihat Teknik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?