RELUNG.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh pemilik usaha hiburan untuk menutup operasional mereka selama bulan suci Ramadan 1446 H. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Jika ada yang melanggar aturan ini, kami tidak akan segan memberikan sanksi berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Erwin, Kamis (27/2/2025).
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Nomor 100.3.4/168/Satpol-PP Damkar/2025. Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat tradisional, dan panti pijat modern wajib menghentikan aktivitasnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelahnya.
Namun, ada pengecualian untuk tempat hiburan yang terintegrasi dengan hotel. Mereka masih diperbolehkan beroperasi dengan waktu terbatas, yakni pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, tanpa menyediakan wanita penghibur maupun minuman beralkohol.
Selain itu, restoran, rumah makan, dan warung kopi diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari. Jika tetap buka, mereka diwajibkan memasang tirai penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.
Pemkab Banyuasin juga menginstruksikan para camat untuk menghimbau pedagang agar tidak menjual petasan selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas berupa penutupan dan penyitaan barang dagangan akan dilakukan.
“Langkah ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” tegas Erwin. [THQ]

