Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tempat Hiburan di Banyuasin Wajib Tutup Selama Ramadan atau Dicabut Izinnya
Regional

Tempat Hiburan di Banyuasin Wajib Tutup Selama Ramadan atau Dicabut Izinnya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda27/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi karaoke. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh pemilik usaha hiburan untuk menutup operasional mereka selama bulan suci Ramadan 1446 H. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Jika ada yang melanggar aturan ini, kami tidak akan segan memberikan sanksi berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Erwin, Kamis (27/2/2025).

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Nomor 100.3.4/168/Satpol-PP Damkar/2025. Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat tradisional, dan panti pijat modern wajib menghentikan aktivitasnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelahnya.

Namun, ada pengecualian untuk tempat hiburan yang terintegrasi dengan hotel. Mereka masih diperbolehkan beroperasi dengan waktu terbatas, yakni pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, tanpa menyediakan wanita penghibur maupun minuman beralkohol.

Selain itu, restoran, rumah makan, dan warung kopi diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari. Jika tetap buka, mereka diwajibkan memasang tirai penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.

Pemkab Banyuasin juga menginstruksikan para camat untuk menghimbau pedagang agar tidak menjual petasan selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas berupa penutupan dan penyitaan barang dagangan akan dilakukan.

“Langkah ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” tegas Erwin. [THQ]

Banyuasin Ramadan Tempat Hiburan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMensos Tegaskan Komitmen Antikorupsi: Bantuan Disalurkan Langsung ke Penerima
Next Article Jelang Ramadan, Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah di 18 Kecamatan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?