RELUNG.ID- Seorang hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial TK dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam menangani perkara narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, yang saat ini tengah dalam proses persidangan.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK) pada Kamis (27/2) siang. Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat, menjelaskan bahwa pada Senin, 3 Februari lalu, pihaknya melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik di Kota Palembang.
Aksi tersebut dilakukan terkait dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Chairil Ubaidi.
“Hari ini, saya kembali datang ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk melaporkan hakim dan jaksa yang diduga, menurut kami, bersikap tidak netral dan tidak menjaga integritas mereka sebagai penegak hukum,” ujar Rahmat saat diwawancarai setelah membuat laporan.
Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sebuah foto yang menunjukkan JPU TK dan Hakim BS sedang berbicara di ruang sidang. Padahal, keduanya sedang menangani perkara narkotika atas terdakwa Chairil Ubaidi.
Menurut nya, hal tersebut menyalahi aturan karena hakim dan jaksa seharusnya tidak diperbolehkan berkomunikasi saat menangani kasus yang sama.
“Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi apabila sedang menangani kasus yang sama, maka kami hadir di Pengadilan Tinggi Palembang ini,” jelas Rahmat.
Oleh karena itu, ia meminta Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa kedua oknum tersebut.
“Karena apabila tidak dilakukan, sistem pengadilan hukum akan rusak di Sumsel,” tegas Rahmat.
Selain melaporkan hal ini ke PT Palembang, AMSSPTK juga menghubungi Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) Penghubung Sumsel untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan tersebut dan meminta agar Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus Chairil Ubaidi.
“Kami juga melapor ke Komisi Yudisial untuk meminta agar mereka memantau dan bahkan hadir dalam persidangan, untuk menjaga integritas dalam sistem penegakan hukum,” kata Rahmat.
Sementara itu, Humas PT Palembang, Irwantoni, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dijadikan perhatian.
“Semua laporan yang masuk akan kami jadikan atensi dan dipilah apakah ada pelanggaran atau tidak. Setelah kami terima, kami akan melakukan rapat internal untuk mengetahui apakah laporan ini memenuhi syarat atau sekadar laporan biasa,” ujar Irwantoni.
Ia menambahkan, jika perlu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat jangan khawatir, semuanya transparan,” tutup Irwantoni.[DNP]

