Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sosok Jaksa Azam, Dari Penegak Hukum hingga Tersangka Korupsi Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Korban Robot Trading
Hukum

Sosok Jaksa Azam, Dari Penegak Hukum hingga Tersangka Korupsi Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Korban Robot Trading

ADMINBy ADMIN09/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kini harus berurusan dengan hukum.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Azam sebagai tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Azam mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat. Kemudian, ia dipindahkan ke Kejari Jakarta Barat, di mana ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi. Dari sana, ia dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen di Kejari Landak, Kalimantan Barat.

Baca juga :   Kencan dengan Pria Baru Dikenal, Wanita Asal Musi Rawas Ini Malah Kehilangan Motor

Selain menjadi jaksa, Azam juga merupakan lulusan S2 Ilmu Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia menyelesaikan tesisnya dengan topik “Implementasi Kebijakan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.”

Di dunia hukum, Azam pernah menangani sejumlah perkara besar. Ia pernah menjadi JPU dalam kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni serta kasus sabu yang ditukar tawas dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Nama Azam mencuat setelah ia diduga menilap uang barang bukti dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Baca juga :   TNI Bantah Intimidasi Mahasiswa UI Saat Konsolidasi Nasional

Kejaksaan mengungkap bahwa Azam yang bertugas mengembalikan uang kepada para korban justru menyalahgunakan wewenangnya.

Dari total barang bukti Rp 61,4 miliar yang harus dikembalikan kepada 1.500 korban, Azam dan dua pengacara korban—berinisial BG dan OS—hanya mengembalikan sekitar Rp 38,2 miliar.

Menurut Kejati DKI Jakarta, penilapan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Rp 17 miliar dibagi antara Azam dan OS, masing-masing mendapat Rp 8,5 miliar.

Pada tahap kedua, pengembalian Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar, yang kembali dibagi antara Azam dan BG.

Baca juga :   Eks Kepala Disnakertrans Sumsel akan Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Uang hasil korupsi tersebut sebagian ditransfer ke rekening seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sementara sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan pada 31 Desember 2023 untuk periode 2022, Azam tercatat memiliki kekayaan Rp 6,8 miliar, tetapi berkurang menjadi Rp 6,6 miliar akibat utang Rp 280 juta. Asetnya mencakup dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, serta kas dan setara kas.

Kini, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Azam, pengacara korban berinisial BG dan OS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati DKI memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami, mengingat besarnya jumlah uang yang diselewengkan serta banyaknya korban investasi bodong yang dirugikan.

Baca juga :   Eks Bupati Lahat Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Klaim Tandatangan SK Dipalsukan

Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi Kejaksaan (Komjak), yang menerima banyak aduan dari para korban melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan adil bagi para korban. (KPB)

Jaksa Azam Jaksa Tilap Uan Barang Bukti Korban Robot Trading Robot Trading Fahrenheit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggota DPR RI Giri Ramanda Kiemas Bagikan Takjil untuk Warga Palembang
Next Article Menolak Suap dan Diteror, Jejak Panjang Paris Manalu Jaksa yang Tangani Kasus Sambo dan Teddy Minahasa
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,819 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?