RELUNG.ID – Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kini harus berurusan dengan hukum.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Azam sebagai tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Azam mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat. Kemudian, ia dipindahkan ke Kejari Jakarta Barat, di mana ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi. Dari sana, ia dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen di Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Selain menjadi jaksa, Azam juga merupakan lulusan S2 Ilmu Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia menyelesaikan tesisnya dengan topik “Implementasi Kebijakan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.”
Di dunia hukum, Azam pernah menangani sejumlah perkara besar. Ia pernah menjadi JPU dalam kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni serta kasus sabu yang ditukar tawas dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Nama Azam mencuat setelah ia diduga menilap uang barang bukti dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kejaksaan mengungkap bahwa Azam yang bertugas mengembalikan uang kepada para korban justru menyalahgunakan wewenangnya.
Dari total barang bukti Rp 61,4 miliar yang harus dikembalikan kepada 1.500 korban, Azam dan dua pengacara korban—berinisial BG dan OS—hanya mengembalikan sekitar Rp 38,2 miliar.
Menurut Kejati DKI Jakarta, penilapan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Rp 17 miliar dibagi antara Azam dan OS, masing-masing mendapat Rp 8,5 miliar.
Pada tahap kedua, pengembalian Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar, yang kembali dibagi antara Azam dan BG.
Uang hasil korupsi tersebut sebagian ditransfer ke rekening seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sementara sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan pada 31 Desember 2023 untuk periode 2022, Azam tercatat memiliki kekayaan Rp 6,8 miliar, tetapi berkurang menjadi Rp 6,6 miliar akibat utang Rp 280 juta. Asetnya mencakup dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, serta kas dan setara kas.
Kini, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Azam, pengacara korban berinisial BG dan OS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati DKI memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami, mengingat besarnya jumlah uang yang diselewengkan serta banyaknya korban investasi bodong yang dirugikan.
Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi Kejaksaan (Komjak), yang menerima banyak aduan dari para korban melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan adil bagi para korban. (KPB)

