RELUNG.ID– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan sejumlah lokasi oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Selain membantah isu tersebut, Febrie juga mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang turut digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Menanggapi kabar mengenai temuan uang dalam penggeledahan rumah tersebut, Febrie menegaskan seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor perusahaan, rumah sejumlah pihak, rumah di kawasan Sentul, Kafe de’Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen, serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan kemudian kembali dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di satu lokasi lain yang masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah boks berisi barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

