Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi di Luwu Timur Diduga Jual Solar Subsidi ke Industri Tambang, Polda Sulsel Turun Tangan
Hukum

Polisi di Luwu Timur Diduga Jual Solar Subsidi ke Industri Tambang, Polda Sulsel Turun Tangan

ADMINBy ADMIN09/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi polisi (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang perwira polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan solar subsidi ke perusahaan industri tambang.

Oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (IPDA) berinisial STP, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Towuti, disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menimbun solar subsidi dan menjualnya dengan harga industri.

Dugaan ini mencuat setelah IPDA STP kedapatan ikut antre membeli solar subsidi di SPBU Sorowako. Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi, mengungkapkan bahwa IPDA STP tertangkap basah sedang melangsir solar menggunakan jeriken dan mobil.

Baca juga :   Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan

“Didapati melangsir solar di SPBU Sorowako menggunakan jeriken dan mobil. Solar subsidi tersebut ditampung dan akan dijual kembali dengan harga solar industri,” kata Erwin R Sandi, Minggu (8/3/2025).

Erwin menyesalkan tindakan oknum polisi yang seharusnya menindak penimbun solar, namun justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas ini sudah berlangsung lama, tetapi belum ada tindakan karena status pelaku sebagai anggota kepolisian.

“Informasi yang kami peroleh, IPDA STP ini sudah lama menimbun solar, tapi dibiarkan dan tidak ada yang berani menegur karena dia oknum polisi. Untuk itu kami minta Dirpropam Polda Sulsel untuk segera memeriksa oknum ini,” tegasnya.

Baca juga :   Cerita Aswa, Ibu Rumah Tangga di Empat Lawang yang Nekat Melawan Perampok Demi Lindungi Anak

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, disebut telah menerima laporan terkait kasus ini dan diharapkan segera memberikan sanksi tegas. Erwin menambahkan bahwa citra Polri di Luwu Timur yang sudah terbangun dengan baik bisa tercoreng akibat ulah oknum tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Luwu Timur. IPDA STP telah ditarik ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, tapi untuk detailnya nanti akan dijelaskan Kasi Propam,” kata Bripka Taufik.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Propam dikabarkan telah turun tangan untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Jika terbukti bersalah, IPDA STP bisa dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (KPB)

Polda Sulsel Polisi Solar Subsidi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCurah Hujan Tinggi, BPBD Muara Enim Keluarkan Imbauan Siaga Banjir
Next Article Hari Perempuan Internasional 2025: Suara Perempuan Akar Rumput dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?