RELUNG.ID – Seorang perwira polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan solar subsidi ke perusahaan industri tambang.
Oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (IPDA) berinisial STP, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Towuti, disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menimbun solar subsidi dan menjualnya dengan harga industri.
Dugaan ini mencuat setelah IPDA STP kedapatan ikut antre membeli solar subsidi di SPBU Sorowako. Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi, mengungkapkan bahwa IPDA STP tertangkap basah sedang melangsir solar menggunakan jeriken dan mobil.
“Didapati melangsir solar di SPBU Sorowako menggunakan jeriken dan mobil. Solar subsidi tersebut ditampung dan akan dijual kembali dengan harga solar industri,” kata Erwin R Sandi, Minggu (8/3/2025).
Erwin menyesalkan tindakan oknum polisi yang seharusnya menindak penimbun solar, namun justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas ini sudah berlangsung lama, tetapi belum ada tindakan karena status pelaku sebagai anggota kepolisian.
“Informasi yang kami peroleh, IPDA STP ini sudah lama menimbun solar, tapi dibiarkan dan tidak ada yang berani menegur karena dia oknum polisi. Untuk itu kami minta Dirpropam Polda Sulsel untuk segera memeriksa oknum ini,” tegasnya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, disebut telah menerima laporan terkait kasus ini dan diharapkan segera memberikan sanksi tegas. Erwin menambahkan bahwa citra Polri di Luwu Timur yang sudah terbangun dengan baik bisa tercoreng akibat ulah oknum tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Luwu Timur. IPDA STP telah ditarik ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, tapi untuk detailnya nanti akan dijelaskan Kasi Propam,” kata Bripka Taufik.
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Propam dikabarkan telah turun tangan untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Jika terbukti bersalah, IPDA STP bisa dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (KPB)

