Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pemuda OKU Timur Diciduk, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti
Hukum

Pemuda OKU Timur Diciduk, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel, bernama Ary May Saputra (26) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi saat berada di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, pada Rabu 13 November 2024 l, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli di sekitar lokasi. Tersangka terlihat mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.

“Anggota opsnal melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka dan memutuskan untuk mengikutinya. Ketika tersangka berhenti di pinggir jalan, petugas mendekat, namun tersangka menunjukkan gelagat gugup dan berusaha melarikan diri. Dengan sigap, petugas langsung menangkapnya,” ujar AKP Edi, Jumat (15/11/2024).

Dalam penggeledahan, tersangka sempat melawan, namun berhasil diamankan. Petugas menemukan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 9,92 gram yang dibungkus plastik klip bening dan lima butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau dengan berat bruto 2,36 gram.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata dia.

Atas perbuatannya, Ary May Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun.

“Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah OKU Timur,” tambah AKP Edi. [AYK]

 

 

Narkoba OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTruk Listrik Fuso eCanter Mulai Beroperasi di Indonesia
Next Article Sipir Rekam dan Viralkan Video Napi Pesta Narkoba di Ogan Ilir Terancam Dipecat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?