RELUNG.ID — Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel, bernama Ary May Saputra (26) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi saat berada di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, pada Rabu 13 November 2024 l, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli di sekitar lokasi. Tersangka terlihat mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.
“Anggota opsnal melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka dan memutuskan untuk mengikutinya. Ketika tersangka berhenti di pinggir jalan, petugas mendekat, namun tersangka menunjukkan gelagat gugup dan berusaha melarikan diri. Dengan sigap, petugas langsung menangkapnya,” ujar AKP Edi, Jumat (15/11/2024).
Dalam penggeledahan, tersangka sempat melawan, namun berhasil diamankan. Petugas menemukan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 9,92 gram yang dibungkus plastik klip bening dan lima butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau dengan berat bruto 2,36 gram.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata dia.
Atas perbuatannya, Ary May Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun.
“Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah OKU Timur,” tambah AKP Edi. [AYK]

