RELUNG.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang dilakukan di salah satu toko di Kabupaten Boalemo.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi di Toko Asni, yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Menurut Marully, pemilik Toko Asni bernama Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua karyawannya Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, melakukan praktik ilegal dengan membuka kemasan asli Minyakita kemudian mengoplosnya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1500 ml, 600 ml, serta galon berukuran 22 liter sebelum kembali dijual ke masyarakat.
“Tindakan ini melanggar ketentuan hukum karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dijual dalam kemasan aslinya dengan label resmi yang mencantumkan informasi produk sesuai standar yang dipersyaratkan,” ujar Kombes Pol Marully Pardede, Selasa (11/3/2025).
Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi Toko Asni setelah mendapatkan laporan bahwa minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan seorang karyawan toko, bernama Irman alias Ongky tengah melakukan penyalinan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam galon 22 liter serta botol bekas air mineral.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini sudah berlangsung sejak November 2024 dan semakin meluas pada Januari 2025 setelah pemilik toko mulai memerintahkan karyawannya untuk melakukan penyalinan minyak goreng.
Dari aktivitas ini, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebanyak 544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter, 38 galon berisi minyak goreng Minyakita, puluhan botol bekas air mineral berisi minyak goreng, ratusan galon kosong, kardus bekas, dan peralatan yang digunakan untuk menyalin minyak
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (i), serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tercemar tanpa informasi yang jelas. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Marully menegaskan, bahwa Polda Gorontalo akan terus mengawasi distribusi dan perdagangan minyak goreng bersubsidi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik ilegal seperti ini. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[YKP]

