Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyakita, Pelaku Raup Untung Rp 24 Juta
Hukum

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyakita, Pelaku Raup Untung Rp 24 Juta

RiyadiBy Riyadi11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede, melakukan rilis ungkap kasus minyakita yang dioplos. (Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang dilakukan di salah satu toko di Kabupaten Boalemo.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi di Toko Asni, yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Baca juga :   Guru Honorer di Buleleng Curi HP Modus Challenge TikTok, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judol

Menurut Marully, pemilik Toko Asni bernama Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua karyawannya Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, melakukan praktik ilegal dengan membuka kemasan asli Minyakita kemudian mengoplosnya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1500 ml, 600 ml, serta galon berukuran 22 liter sebelum kembali dijual ke masyarakat.

“Tindakan ini melanggar ketentuan hukum karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dijual dalam kemasan aslinya dengan label resmi yang mencantumkan informasi produk sesuai standar yang dipersyaratkan,” ujar Kombes Pol Marully Pardede, Selasa (11/3/2025).

Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi Toko Asni setelah mendapatkan laporan bahwa minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga :   Berkedok Warnet, Ernest Jalankan Bisnis Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

Saat tiba di lokasi, tim menemukan seorang karyawan toko, bernama Irman alias Ongky tengah melakukan penyalinan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam galon 22 liter serta botol bekas air mineral.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini sudah berlangsung sejak November 2024 dan semakin meluas pada Januari 2025 setelah pemilik toko mulai memerintahkan karyawannya untuk melakukan penyalinan minyak goreng.

Dari aktivitas ini, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta.

Baca juga :   Harga MinyaKita Bakal Naik Jadi Rp15.700

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebanyak 544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter, 38 galon berisi minyak goreng Minyakita, puluhan botol bekas air mineral berisi minyak goreng, ratusan galon kosong, kardus bekas, dan peralatan yang digunakan untuk menyalin minyak

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (i), serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tercemar tanpa informasi yang jelas. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga :   Sidang Kasus Pasar Cinde akan Digelar Kamis Ini, Alex Noerdin dan Harnojoyo Duduk Bersama di Kursi Terdakwa

Marully menegaskan, bahwa Polda Gorontalo akan terus mengawasi distribusi dan perdagangan minyak goreng bersubsidi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik ilegal seperti ini. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[YKP]

Dioplos Minyak Kita MinyaKita Polda Gorontalo Ungkap Kasus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Investor Disebut Tertarik Beli TikTok di AS
Next Article Webtoon Get Schooled Bakal Diadaptasi Jadi Live Action, Tayang di Netflix
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?