RELUNG.ID-Kuasa hukum pengusaha ternama Haji Alim, Lisa Merida, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024 terlalu prematur.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) belum mengungkapkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, Lisa mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.
“Tuduhan ini sangat prematur dan tidak tepat. Klien kami hanya menanam di tanah yang memiliki izin. Kini tanah itu sudah diratakan, dan beliau belum menerima ganti rugi sepeser pun. Jika belum ada ganti rugi, lalu di mana letak kerugian negara?” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kejaksaan yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena Lisa menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) tidak manusiawi, mengingat kondisi kesehatan Haji Halim yang memburuk.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti ini,” katanya.
Menurut Lisa, kondisi kesehatan Haji Halim tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan. Pria berusia 86 tahun itu membutuhkan 25 hingga 26 tabung oksigen setiap hari, sedangkan Rutan hanya menyediakan dua tabung per hari dengan perawatan terbatas.
“Di Rutan hanya ada dua perawat, padahal Pak Haji seharusnya didampingi terus karena kondisinya sangat lemah,” tambahnya.
Lisa juga menegaskan bahwa penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa H. Alim tidak memiliki indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Beliau sudah sakit sejak 2020, bahkan sering keluar masuk rumah sakit selama enam bulan terakhir. Beliau menderita radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, serta sesak napas akibat komplikasi pasca-covid,” jelasnya. (YSF)

