Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kerugian Negara Belum Terungkap, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Tuduhan Kejari Muba Prematur
Hukum

Kerugian Negara Belum Terungkap, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Tuduhan Kejari Muba Prematur

Indra PrajaBy Indra Praja11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Haji Halim, Lisa Merisa SH MH saat mengunjungi Rutan Pakjo Palembang/YSF
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kuasa hukum pengusaha ternama Haji Alim, Lisa Merida, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024 terlalu prematur.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) belum mengungkapkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, Lisa mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

“Tuduhan ini sangat prematur dan tidak tepat. Klien kami hanya menanam di tanah yang memiliki izin. Kini tanah itu sudah diratakan, dan beliau belum menerima ganti rugi sepeser pun. Jika belum ada ganti rugi, lalu di mana letak kerugian negara?” tegasnya.

Baca juga :   Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim

Lebih lanjut dia menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kejaksaan yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena Lisa menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) tidak manusiawi, mengingat kondisi kesehatan Haji Halim yang memburuk.

“Ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti ini,” katanya.

Menurut Lisa, kondisi kesehatan Haji Halim tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan. Pria berusia 86 tahun itu membutuhkan 25 hingga 26 tabung oksigen setiap hari, sedangkan Rutan hanya menyediakan dua tabung per hari dengan perawatan terbatas.

Baca juga :   Polda Sumsel Ungkap Jaringan BBM Oplosan, Libatkan Sopir dan Truk Tangki

“Di Rutan hanya ada dua perawat, padahal Pak Haji seharusnya didampingi terus karena kondisinya sangat lemah,” tambahnya.

Lisa juga menegaskan bahwa penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa H. Alim tidak memiliki indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Beliau sudah sakit sejak 2020, bahkan sering keluar masuk rumah sakit selama enam bulan terakhir. Beliau menderita radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, serta sesak napas akibat komplikasi pasca-covid,” jelasnya. (YSF)

Haji Halim Haji Halim Ditahan Haji Halim Tersangka Korupsi Tol Betung-Tempino Kuasa Hukum Haji Halim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Sidak, Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran
Next Article KPU Sumsel Tetapkan Pengundian Nomor Urut Paslon PSU Empat Lawang 23 Maret 2025
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?