Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Hukum

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim

Indra PrajaBy Indra Praja11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Oknum Pejabat Pemkab Muba ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksan Negeri Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Kasus ini terus berulir bak bola salju, pasalnya kini Kejari Muba mulai menyasar salah satu oknum pejabat Pemkab Muba yakni Yudi Herzandi (YH), selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Saat ini tersangka juga diketahui masih menjabat Asisten I Setda Pemkab Muba.

“Tersangka yang ditetapkan adalah YH (Yudi Herzandi), anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Roy dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (11/3).

Baca juga :   Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya YH telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka YH disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam perkara ini, YH diduga berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah dengan cara mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.

Baca juga :   Bawa Sabu 115 Kilogram, Terdakwa Nurhasan Dituntut Hukuman Mati

“Pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang menginformasikan bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat tersebut. YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas surat tersebut,” terang Roy.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan dengan dalih bahwa pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang tidak boleh terhambat.

“YH meyakinkan RA untuk menandatangani surat tersebut, meskipun mereka mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah milik Haji Alim (HA), sebagaimana telah diumumkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,” tambahnya.

Baca juga :   Keluarga Desak Polisi Jerat Tersangka Kematian Robert Harahap dengan UU Narkotika

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Muba telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni Haji Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM). Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roy. (YSF)

Asisten I Setda Pemkab Muba. Haji Halim Haji Halim Tersangka jalan Tol Betung-Tempino Jambi Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Oknum Pejabat Pemkab Muba Pemkab Muba Yudi Herzandi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDokter Koas RS Siti Fatimah Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady: Mau Jalur Hukum atau Preman
Next Article Aplikator Tak Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Tak Ada Sanksi
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?