RELUNG.ID — Agustina, seorang oknum bidan di Palembang, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus malpraktik yang menyebabkan seorang anak berinisial BP kehilangan penglihatannya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (11/3/2025).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Agustina telah melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agustina memberikan obat kepada BP tanpa izin dokter, yang mengakibatkan dampak fatal bagi korban.
“Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin dokter untuk memberikan obat kepada korban,” tegas hakim.
Akibat tindakan tersebut, BP harus kehilangan penglihatannya, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan terhadap Agustina. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Agustina belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, Agustina bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Agustina singkat di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.[THQ]

