Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Malapraktik
Hukum

Oknum Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Malapraktik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Agustina, seorang oknum bidan di Palembang, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus malpraktik. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Agustina, seorang oknum bidan di Palembang, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus malpraktik yang menyebabkan seorang anak berinisial BP kehilangan penglihatannya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (11/3/2025).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Agustina telah melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agustina memberikan obat kepada BP tanpa izin dokter, yang mengakibatkan dampak fatal bagi korban.

“Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin dokter untuk memberikan obat kepada korban,” tegas hakim.

Akibat tindakan tersebut, BP harus kehilangan penglihatannya, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan terhadap Agustina. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Agustina belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Agustina bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Agustina singkat di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.[THQ]

Malapraktik Oknum Bidan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Ada Pemangkasan Anggaran, Pembangunan Jalan Layang Gandus Palembang Segera Dimulai
Next Article Penahanan Haji Halim di Rutan Pakjo Palembang Menuai Keprihatinan Ulama: Kondisi Kesehatan Memburuk
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?