RELUNG.ID — Kabar baik bagi pegawai negeri dan karyawan swasta! Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Dilansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 9,4 juta pegawai, termasuk pensiunan, akan menerima THR Lebaran 2025. THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan THR sesuai dengan besaran uang pensiun bulanan.
“THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu, Senin (11/3/2025).
Komponen THR PNS 2025
Merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara terdiri atas lima komponen, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran THR disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, nominal THR yang diterima tiap pegawai dapat berbeda-beda.
Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR:
– Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan melekat yang diterima PNS terdiri dari:
– Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk tiga anak)
– Tunjangan kinerja (tukin): sesuai kebijakan instansi masing-masing
THR untuk Karyawan Swasta
Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR bagi karyawan swasta. Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) sesuai ketentuan.
1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, THR wajib dicairkan selambat-lambatnya pada 24 Maret 2025.
2. Besaran THR Karyawan Swasta
– Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar satu bulan upah penuh
– Masa kerja < 12 bulan: THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja
Contoh perhitungan THR bagi pekerja di Palembang dengan upah Rp 3.916.635 dan masa kerja 5 bulan:
= (5/12) × Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931
Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pencairan THR Lebaran 2025 berjalan lancar dan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.[THQ]

