Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Aturan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Bisnis

Aturan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kabar baik bagi pegawai negeri dan karyawan swasta! Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Dilansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 9,4 juta pegawai, termasuk pensiunan, akan menerima THR Lebaran 2025. THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan THR sesuai dengan besaran uang pensiun bulanan.

“THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu, Senin (11/3/2025).

Komponen THR PNS 2025

Merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara terdiri atas lima komponen, yaitu:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran THR disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, nominal THR yang diterima tiap pegawai dapat berbeda-beda.

Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR:

– Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

– Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan melekat yang diterima PNS terdiri dari:  

– Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok

– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk tiga anak)

– Tunjangan kinerja (tukin): sesuai kebijakan instansi masing-masing

THR untuk Karyawan Swasta

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR bagi karyawan swasta. Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) sesuai ketentuan.

1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, THR wajib dicairkan selambat-lambatnya pada 24 Maret 2025.

2. Besaran THR Karyawan Swasta

– Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar satu bulan upah penuh

– Masa kerja < 12 bulan: THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja

Contoh perhitungan THR bagi pekerja di Palembang dengan upah Rp 3.916.635 dan masa kerja 5 bulan:

= (5/12) × Rp 3.916.635

= Rp 1.631.931

Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pencairan THR Lebaran 2025 berjalan lancar dan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.[THQ]

Gaji 13 PNS THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Melonjak, Pecahkan Rekor Baru Lagi
Next Article Toyota Luncurkan C-HR+ Listrik dengan Tenaga Tembus 338 Hp
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,780 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,753 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?