RELUNG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengirimkan surat resmi terkait penahanan salah satu komisionernya kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil setelah HI, yang menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU OKI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk meminta surat resmi terkait status hukum HI. Setelah menerima surat penetapan tersangka dan penahanan dengan nomor: Print-05/1.6.12/fd.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025, KPU OKI langsung meneruskan informasi tersebut ke KPU Provinsi Sumsel dan KPU Pusat.
“Kami telah menerima surat resmi dari Kejari OKI dan segera menyampaikannya kepada KPU Provinsi Sumsel dan KPU Pusat agar segera ditindaklanjuti,” ujar Irsan, Kamis (13/3/2025).
Dengan ditahannya HI, KPU OKI mengalami kekosongan jabatan pada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang berpotensi menghambat kinerja lembaga tersebut. Irsan menegaskan bahwa peran HI dalam mengelola data kepemiluan sangat penting, sehingga keberadaannya yang kini tidak aktif dapat berdampak signifikan terhadap operasional KPU OKI.
“Saat ini memang belum terasa dampaknya, tetapi ke depan kinerja KPU OKI bisa terganggu jika posisi tersebut tetap kosong,” tambahnya.
Terkait nasib HI sebagai komisioner KPU OKI, keputusan akhir akan bergantung pada KPU Pusat. Jika terbukti bersalah, HI kemungkinan besar akan diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner.
“Kami tidak tahu apakah akan ada penggantian dalam waktu dekat, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU Pusat,” pungkas Irsan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dalam lembaga penyelenggara pemilu. KPU Pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi KPU OKI dalam menyelenggarakan tahapan pemilu yang akan datang.[HWJ]

