RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar dalam menindak kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Langkah terbaru yang diambil adalah menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho (NN), pada Kamis (13/3/2025).
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).
Newin akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitunA sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Namun, upaya KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas yang juga menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, mengalami kendala. Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yang telah dijadwalkan.
Selain Newin, Jimmy, dan Susy, KPK juga telah menetapkan dua pejabat LPEI lainnya sebagai tersangka, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga 60 juta dolar AS akibat pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Tak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut juga menyoroti dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada 10 debitur lain yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. (YSF)

