RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengkondisian hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Kali ini, Kamis (16/7/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bobby memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.58 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Saksi BB sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.58 WIB. Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian temuan audit yang diduga berujung pada perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami akan mendalami dugaan pengubahan temuan audit yang kemudian mengubah status opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti terhadap para tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada 13 hingga 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika Nur Alawi.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai penerima suap. Adapun Edison dan Fika Nur Alawi ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara korupsi sebelumnya juga tercantum sebagai temuan dalam audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Penyidik menduga hasil audit yang semula memuat sejumlah temuan material kemudian diupayakan untuk diubah agar opini laporan keuangan daerah meningkat menjadi WTP.
KPK mengungkapkan, pada Mei 2026 Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Agusz Dewanggara.
Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani bertemu dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan mengenai biaya pengondisian hasil audit.
Menurut KPK, Angga meminta imbalan sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung berdasarkan persentase dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diduga diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dikirim ke Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga mengalir kepada Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK tersebut. (YSF)

