Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan
Hukum

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

alwiBy alwi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Kurnia Permana, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Asep diperiksa selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). Ia tiba sekitar pukul 09.29 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.39 WIB.

Baca juga :   Pria di Lubuklinggau Ini Nekat Curi Motor Milik Ayahnya Buat Beli Narkoba dan Main Judol

Usai menjalani pemeriksaan, pejabat di bawah Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu memilih irit bicara mengenai materi yang didalami penyidik.

“Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Asep kepada wartawan.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, Asep enggan memberikan penjelasan. “Langsung ke penyidik saja,” katanya singkat.

Baca juga :   Anggota Polri Tidak Boleh Masuk Tempat Hiburan Malam!

Asep juga membantah memiliki komunikasi maupun pertemuan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang namanya kembali mencuat dalam pengembangan perkara tersebut.

“Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca juga :   Warga Desa Panang Jaya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Perkara bermula dari dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada periode Juli hingga Agustus 2010.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Baca juga :   KPK Periksa Mantan Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek

Di tengah proses tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga sejumlah barang mewah.

Baca juga :   Guru PPPK Tewas Terikat di Kamar Kos, Kepala SMPN 46 OKU: Kami Kehilangan Sosok Pengajar Berprestasi

Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017.

Kendati demikian, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikembangkan KPK tetap berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. (vid)

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dugaan Gratifikasi ESDM Izin Usaha Pertambangan KPK TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahasiswa Sumsel Protes Kenaikan Pertamax dan Kelangkaan BBM, Kirim Kartu Merah ke Presiden
Next Article Bawa Senpi Saat Jalan, Pria di Musi Rawas Ditangkap
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?