RELUNG.ID – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Kurnia Permana, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Asep diperiksa selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). Ia tiba sekitar pukul 09.29 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.39 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, pejabat di bawah Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu memilih irit bicara mengenai materi yang didalami penyidik.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Asep kepada wartawan.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, Asep enggan memberikan penjelasan. “Langsung ke penyidik saja,” katanya singkat.
Asep juga membantah memiliki komunikasi maupun pertemuan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang namanya kembali mencuat dalam pengembangan perkara tersebut.
“Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada periode Juli hingga Agustus 2010.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Di tengah proses tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga sejumlah barang mewah.
Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017.
Kendati demikian, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikembangkan KPK tetap berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. (vid)

