RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga menerima fee sebesar 20 persen dari proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah proyek dengan nilai awal Rp 40 miliar.
Angka ini kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar, tetapi fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar.
Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga terjadi akibat adanya kompromi politik untuk mengakomodasi kepentingan anggota DPRD OKU.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan kesepakatan fee sebesar 22 persen.
Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen diberikan kepada anggota DPRD OKU.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh FJ, FMR, dan UH, menagih komitmen fee proyek kepada NOV.
Pencairan uang muka beberapa proyek dilakukan melalui bank daerah pada 11-12 Maret 2025.
Pada 13 Maret 2025, MNZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOV, yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU.
Di sisi lain, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOV.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Maret 2025 pukul 06.30 WIB di rumah NOV.
Dalam penggeledahan, tim KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee proyek.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen proyek, serta alat komunikasi elektronik turut disita.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa sebagian uang fee proyek senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil Fortuner.
KPK masih terus menyelidiki kasus ini dan mendalami keterlibatan berbagai pihak. Selain dugaan suap dan gratifikasi, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat daerah lainnya. (KPB)

