Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KPK Masih Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indeks

KPK Masih Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

alwiBy alwi14/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.

Baca juga :   Ribuan Warga Pati Gelar Tasyakuran Usai Bupati Nonaktif Jadi Tersangka KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap peran pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Jadi mohon bersabar karena prosesnya masih berjalan,” ujar Asep, Sabtu (14/3/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa Fuad Hasan aktif berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendorong penambahan kuota haji khusus.

Baca juga :   Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Ini Sejumlah Kontroversinya Sebelumnya

Upaya tersebut diduga dilakukan melalui surat-menyurat hingga pertemuan yang melibatkan forum asosiasi penyelenggara ibadah haji.

Menurut Asep, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan porsi kuota haji khusus hingga melampaui batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Kebijakan tersebut berada pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Muzaki Kholis sebagai Broker Kuota Haji 2024

KPK menilai dorongan penambahan kuota itu tidak terlepas dari potensi keuntungan finansial bagi penyelenggara perjalanan haji.

Tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci membuat permintaan terhadap kuota haji khusus sangat besar.

Dalam praktiknya, Fuad juga diduga memiliki pengaruh dalam pembagian kuota kepada sejumlah biro perjalanan.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas

Meski secara administrasi terlihat tersebar ke berbagai travel, penyidik menduga distribusi tersebut berada dalam kendali pihak yang sama.

Selain itu, KPK juga menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan karena Fuad disebut memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Meski demikian, penyidik menegaskan fokus perkara berada pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji.

Baca juga :   KPK: Pejabat Kemnaker Julukan 'Sultan' Diduga Tak Patuh LHKPN, Selisih Harta Capai Rp 65 Miliar

Saat ini Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya yang diberlakukan sejak Agustus 2025 telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh KPK.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. (vid)

Fuad Hasan Korupsi Kuota Haji KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Turunkan Komisi App Store di Tiongkok Mulai 15 Maret
Next Article Sidak BGN di OKU Timur, Dapur Program MBG Ternyata Bersebelahan dengan Kandang Sapi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?