RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap peran pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Jadi mohon bersabar karena prosesnya masih berjalan,” ujar Asep, Sabtu (14/3/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa Fuad Hasan aktif berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendorong penambahan kuota haji khusus.
Upaya tersebut diduga dilakukan melalui surat-menyurat hingga pertemuan yang melibatkan forum asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Menurut Asep, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan porsi kuota haji khusus hingga melampaui batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Kebijakan tersebut berada pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menilai dorongan penambahan kuota itu tidak terlepas dari potensi keuntungan finansial bagi penyelenggara perjalanan haji.
Tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci membuat permintaan terhadap kuota haji khusus sangat besar.
Dalam praktiknya, Fuad juga diduga memiliki pengaruh dalam pembagian kuota kepada sejumlah biro perjalanan.
Meski secara administrasi terlihat tersebar ke berbagai travel, penyidik menduga distribusi tersebut berada dalam kendali pihak yang sama.
Selain itu, KPK juga menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan karena Fuad disebut memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Meski demikian, penyidik menegaskan fokus perkara berada pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji.
Saat ini Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya yang diberlakukan sejak Agustus 2025 telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh KPK.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. (vid)

