Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anggota DPRD OKU Diduga Terima Fee 20 Persen dari Proyek Pokir
Hukum

Anggota DPRD OKU Diduga Terima Fee 20 Persen dari Proyek Pokir

ADMINBy ADMIN16/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga menerima fee sebesar 20 persen dari proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah proyek dengan nilai awal Rp 40 miliar.

Baca juga :   Oknum LSM Diringkus saat Lakukan Aksi Pemerasan Kepala Sekolah di OKU Timur

Angka ini kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar, tetapi fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga terjadi akibat adanya kompromi politik untuk mengakomodasi kepentingan anggota DPRD OKU.

Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan kesepakatan fee sebesar 22 persen.

Baca juga :   Ditabrak Dump Truk, Pos Lantas Nilakandi Palembang Hancur

Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen diberikan kepada anggota DPRD OKU.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh FJ, FMR, dan UH, menagih komitmen fee proyek kepada NOV.

Pencairan uang muka beberapa proyek dilakukan melalui bank daerah pada 11-12 Maret 2025.

Pada 13 Maret 2025, MNZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOV, yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU.

Baca juga :   KPK Soroti “Kursi Abadi” Ketum Parpol, Usul Batas Dua Periode Demi Tekan Korupsi Politik

Di sisi lain, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOV.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Maret 2025 pukul 06.30 WIB di rumah NOV.

Dalam penggeledahan, tim KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee proyek.

Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen proyek, serta alat komunikasi elektronik turut disita.

Baca juga :   Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Pemerintah Minta Semua Lembaga Perkuat Integritas

Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa sebagian uang fee proyek senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil Fortuner.

KPK masih terus menyelidiki kasus ini dan mendalami keterlibatan berbagai pihak. Selain dugaan suap dan gratifikasi, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat daerah lainnya. (KPB)

Korupsi DPRD OKU KPK OTT KPK Pokir Pokok Pikiran DPRD OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Palembang Dukung Aspirasi CASN, Imbau Aksi Damai dan Santun
Next Article Puasa Ramadan ke-17, Berikut Waktu Imsakiyah untuk Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?