RELUNG.ID – Seorang narapidana perempuan di Lapas Kelas IIB Blitar berinisial IM melahirkan bayi kembar di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
IM yang menjalani hukuman akibat kasus pencurian melahirkan tanpa didampingi suami, karena sejak awal dirinya diketahui hamil di luar nikah.
Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi, mengungkapkan bahwa saat pertama kali masuk ke lapas, IM sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
Selama lima bulan menjalani masa tahanan, pihak lapas memberikan perawatan khusus, termasuk pemberian asupan nutrisi tambahan.
“Jadi saat masuk itu sudah hamil tiga bulan, kemudian di lapas sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Selama di lapas kita berikan perawatan yang terbaik, termasuk susu untuk ibu hamil,” ujar Yoffi, Minggu (9/3/2025).
IM divonis hukuman sembilan bulan penjara akibat kasus pencurian. Saat masuk ke dalam lapas, ia sudah berbadan dua dan tidak memiliki suami. Kondisi tersebut membuat petugas lapas kebingungan terkait siapa yang akan merawat dua bayi kembar yang baru saja dilahirkan.
“Jadi dia itu hamil di luar nikah,” imbuhnya.
Saat ini, IM bersama kedua bayinya masih berada di RSUD Mardi Waluyo untuk menjalani observasi pasca persalinan.
Keduanya lahir dalam kondisi prematur sehingga membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.
Belum ada kepastian mengenai siapa yang akan merawat bayi kembar tersebut setelah IM menyelesaikan masa hukumannya. (KPB)

