RELUNG.ID – Dua pengedar narkoba yang diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Salah satu pelaku yakni Usep Ranawijaya (58), dan seorang lagi masih remaja bernama Muhammad Riski Syaban (23). Keduanya merupakan warga Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 5 bungkus didalam kertas dengan berat 40 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku dibawah pohon pisang tak jauh dari mereka berada.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian anggota menindak lanjuti informasi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.
“Anggota langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimana sering terjadi transaksi narkotika,” kata AKP M Romi pada Senin, 27 Juli 2026.
Sesampai di lokasi tersebut, anggota melihat dia orang laki-laki sedang duduk. Sehingga anggota langsung mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan, anggota sempat tidak menemukan barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku Usep mengakui bahwa di menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang tidak jauh dari tempat keduanya berada,” pungkasnya. (NSR)

