RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Skandal ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp 40 miliar.
Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp 7 miliar.
Anggaran PUPR OKU Melonjak Drastis
Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD OKU.
Sejumlah proyek yang diduga terlibat dalam skandal ini antara lain:
– Rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU – Rp 8,3 miliar
– Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU – Rp 2,4 miliar
– Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 98 miliar
– Pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur – Rp 983 juta
– Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung – Rp 4,9 miliar
– Peningkatan jalan Desa Pamai Makmur-Guna Makmur – Rp 4,9 miliar
– Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar
– Peningkatan jalan Letnan Muda – Rp 4,8 miliar
– Peningkatan jalan Desa Makarti Utama – Rp 3,9 miliar (Penyedia: JP MDR)
Uang Miliaran hingga Mobil Mewah Disita
Sejumlah anggota DPRD, diwakili oleh FJ, FMR, dan UH, mulai menagih komitmen fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada 11-12 Maret 2025, dilakukan pencairan uang muka beberapa proyek melalui bank daerah.
Pada 13 Maret 2025, MNZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOV, yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU. Sementara itu, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOV.
KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB di rumah NOV. Dalam penggeledahan, tim KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee proyek. Selain itu, tim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen proyek, serta alat komunikasi elektronik.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa sebagian dari uang fee proyek senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil Fortuner.
KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini. Selain dugaan suap dan gratifikasi, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat daerah lainnya. (YSF)

