Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ganti Rugi Lahan PTBA, Warga Darmo Muara Enim Kecewa
Indeks

Ganti Rugi Lahan PTBA, Warga Darmo Muara Enim Kecewa

RiyadiBy Riyadi17/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rapat Ganti Rugi Lahan warga Desa Darmo dengan PTBA di ruang rapat Banggar DPRD Muara Enim.(Relung/NVS)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Setelah melalui perdebatan panjang, ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diputuskan akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023.

Keputusan ini mengecewakan warga yang sebelumnya telah sepakat agar ganti rugi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.

Pertemuan penting ini berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (17/3), dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto.

Baca juga :   Teknologi Geo Spasial dalam Penegakan Hukum Hutan Dibahas di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Hadir dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Muara Enim, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, perwakilan PT Bukit Asam (PTBA) Aswan PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar PV Hukum dan Regulasi, serta Kepala Desa Darmo Ilwan beserta puluhan warga.

Selain itu, pertemuan juga diikuti secara daring oleh perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Sumatera Selatan, Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Juru bicara warga Desa Darmo, Sulbahri, menyatakan bahwa keputusan ini sangat mengecewakan. Menurutnya, Pergub 40/2017 lebih rinci dalam mengatur ganti rugi, terutama dalam penilaian jenis dan usia tanaman yang terdampak.

Baca juga :   Warga Desa Panang Jaya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ia juga menilai bahwa Perpres 78/2023 lebih cocok untuk proyek kepentingan publik seperti pembangunan jalan dan jembatan, sedangkan proyek PTBA lebih bersifat bisnis.

“Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi, karena lahan ini adalah sumber penghidupan kami. Jika harus kehilangan lahan, ke mana lagi kami harus bertani?” ujar Sulbahri.

Terkait klaim bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, Sulbahri membantah dan menegaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

Baca juga :   Simpan Kontak Bisa Langsung di Aplikasi WhatsApp

Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hutan adat yang diakui negara.

Menanggapi hal ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Rachmad Vidianto, bersama Fauzi dari BPKP Sumsel serta Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa setelah kajian yang dilakukan, mereka merekomendasikan ganti rugi mengikuti Perpres 78/2023.

Hal ini dikarenakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, yang secara hukum merupakan milik negara. Jika PTBA memberikan ganti rugi tanpa mengikuti aturan yang benar, hal itu bisa dianggap merugikan negara.

Baca juga :   Dijadwalkan Tayang Perdana 4 Januari, Anime My Instant Death Ability is So Overpowered Ungkap Para Pemerannya

“Kami meminta PTBA untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melanggar hukum dan berpotensi menjadi temuan korupsi,” jelasnya.

Perwakilan PTBA, Aswan PV Layanan Operasi, menyatakan bahwa keputusan ini akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum diambil langkah lebih lanjut.

Ia memastikan bahwa PTBA akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Gratiskan BPHTB dan Retribusi PBG untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

“Kami tidak ingin mengambil keputusan yang salah dan melanggar aturan. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hasil rapat ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto meminta masyarakat untuk menerima keputusan ini dan mengacu pada Perpres 78/2023. Ia juga meminta PTBA untuk segera mengambil keputusan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Sebagai informasi, warga Desa Darmo telah menuntut kejelasan ganti rugi lahan mereka selama dua tahun terakhir.

Baca juga :   Heboh! Kijang Kapsul Terbakar Saat Isi BBM di Muara Enim

Mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Muara Enim karena PTBA telah mulai melakukan aktivitas di sekitar lahan mereka tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas. [NVS]

Ganti Rugi Lahan Muara Enim PTBA Warga Darmo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung Galaxy S25 Ultra Hadirkan Pilihan Warna Baru, Samsung Bocorkan Varian Eksklusif
Next Article Terkendala Aset, Pemanfaatan Tiang LRT Sebagai Media Promosi Terhambat
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?