RELUNG.ID- Setelah melalui perdebatan panjang, ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diputuskan akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023.
Keputusan ini mengecewakan warga yang sebelumnya telah sepakat agar ganti rugi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
Pertemuan penting ini berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (17/3), dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto.
Hadir dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Muara Enim, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, perwakilan PT Bukit Asam (PTBA) Aswan PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar PV Hukum dan Regulasi, serta Kepala Desa Darmo Ilwan beserta puluhan warga.
Selain itu, pertemuan juga diikuti secara daring oleh perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Sumatera Selatan, Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Juru bicara warga Desa Darmo, Sulbahri, menyatakan bahwa keputusan ini sangat mengecewakan. Menurutnya, Pergub 40/2017 lebih rinci dalam mengatur ganti rugi, terutama dalam penilaian jenis dan usia tanaman yang terdampak.
Ia juga menilai bahwa Perpres 78/2023 lebih cocok untuk proyek kepentingan publik seperti pembangunan jalan dan jembatan, sedangkan proyek PTBA lebih bersifat bisnis.
“Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi, karena lahan ini adalah sumber penghidupan kami. Jika harus kehilangan lahan, ke mana lagi kami harus bertani?” ujar Sulbahri.
Terkait klaim bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, Sulbahri membantah dan menegaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hutan adat yang diakui negara.
Menanggapi hal ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Rachmad Vidianto, bersama Fauzi dari BPKP Sumsel serta Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa setelah kajian yang dilakukan, mereka merekomendasikan ganti rugi mengikuti Perpres 78/2023.
Hal ini dikarenakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, yang secara hukum merupakan milik negara. Jika PTBA memberikan ganti rugi tanpa mengikuti aturan yang benar, hal itu bisa dianggap merugikan negara.
“Kami meminta PTBA untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melanggar hukum dan berpotensi menjadi temuan korupsi,” jelasnya.
Perwakilan PTBA, Aswan PV Layanan Operasi, menyatakan bahwa keputusan ini akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa PTBA akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan yang salah dan melanggar aturan. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hasil rapat ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto meminta masyarakat untuk menerima keputusan ini dan mengacu pada Perpres 78/2023. Ia juga meminta PTBA untuk segera mengambil keputusan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sebagai informasi, warga Desa Darmo telah menuntut kejelasan ganti rugi lahan mereka selama dua tahun terakhir.
Mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Muara Enim karena PTBA telah mulai melakukan aktivitas di sekitar lahan mereka tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas. [NVS]

