RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Selasa (18/3).
Penggeledahan ini diduga kuat terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
Penggeledahan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di pimpin langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar bersama Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidus Willy Pramudia Ronaldo serta tim anggota penyidik.
Dari pantauan di lapangan, terlihat ruang sekretariat PMI Muara Enim dilakukan pemeriksaan pengumpulan bukti-bukti yang di pimpin langsung Kasi Intel Anjasra Karya.
Tak hanya itu, rumah mantan bendahara inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) inisial W di Kelurahan Air Lintang.
“Saat ini, tim penyidik sudah melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Dan hari ini tim melakukan penggeledahan kantor PMI Muara Enim untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar.
Dia pun mengaku penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti karena ada beberapa saksi yang dinilai tidak kooperatif.
“Penggeledahan kantor PMI Kabupaten Muara Enim dalam tahap penyidikan mencari alat bukti minimal dua alat bukti. Semoga dari penggeledahan ini kita mendapat petujuk, surat-surat dan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya melakukan penyedikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim periode 2022-2024.
“Untuk potensi kerugian negara sudah ada. Setelah lengkap nanti disampaikan, sementara ini alat bukti sudah ada yang disita. Ada pengelolaan dana yang fiktif, tidak sesuai peruntukannya, mark up, pemalsuan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (NVS)

