Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Korban Penyekapan Guru di Palembang Sebut Tes Kejiwaan Pelaku Upaya Hindari Hukuman
Hukum

Kuasa Hukum Korban Penyekapan Guru di Palembang Sebut Tes Kejiwaan Pelaku Upaya Hindari Hukuman

ADMINBy ADMIN23/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
SMP Negeri 1 Palembang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum korban penyekapan di SMP Negeri 1 Palembang, Hermanto SH MH, menilai langkah pelaku menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang sebagai upaya menghindari hukuman pidana. Pelaku, yang merupakan guru honorer di sekolah tersebut, sebelumnya diduga melakukan penyekapan dan pengancaman terhadap seorang guru senior dengan senjata tajam.

Hermanto menegaskan bahwa tes kejiwaan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum. Menurutnya, Pasal 44 KUHP hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar mengalami gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, psikosis, atau gangguan bipolar yang membuat seseorang tidak dapat memahami akibat perbuatannya.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan pelaku memiliki kesadaran penuh saat melakukan tindakan, maka hukum harus ditegakkan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan kasus ini hanya karena pelaku menjalani tes kejiwaan,” ujar Hermanto kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Hermanto juga menyoroti bahwa pelaku, Tedy Tanjung Toher, telah menyelesaikan pendidikan secara berjenjang hingga jenjang magister dan telah melewati proses seleksi sebagai guru honorer. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa berat yang dapat membebaskannya dari hukuman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik Polsek Ilir Barat I tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan pelaku hanya berdasarkan dugaan gangguan jiwa. Keputusan mengenai kondisi kejiwaan yang dapat membebaskan seseorang dari hukuman pidana hanya bisa diambil oleh hakim berdasarkan bukti yang ada.

“Kami telah mengajukan surat resmi kepada RSJ Ernaldi Bahar pada 18 Maret 2025 untuk meminta para dokter psikiater bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa kejiwaan pelaku. Kami juga mengajak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Menurut Hermanto, tindakan penyekapan dan pengancaman yang dilakukan di lingkungan sekolah bukan hanya merupakan tindak kriminal, tetapi juga merusak nilai-nilai pendidikan dan moral. Apalagi, pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa berulang kali.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tenaga pendidik dan siswa. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini,” tegasnya.

Sementara itu, korban Marlita Yuana menyayangkan langkah pelaku yang mencoba menggunakan tes kejiwaan sebagai strategi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Ia menilai bahwa hasil tes dari RSJ Ernaldi Bahar justru dapat berdampak negatif bagi pelaku di masa depan, terutama dalam mencari pekerjaan lain karena tercatat memiliki riwayat pemeriksaan kejiwaan.

“Langkah ini hanya taktik untuk lari dari tanggung jawab. Namun, saya berharap pihak kepolisian dan kejaksaan tetap memproses kasus ini secara adil dan tidak terpengaruh oleh upaya manipulasi hukum,” ungkap Marlita.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/367/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, serta laporan lainnya di Polsek Ilir Barat I pada 4 Februari 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Dari penyelidikan awal, motif pelaku diduga berkaitan dengan penilaian kinerja guru. Namun, kuasa hukum korban menegaskan bahwa kinerja guru bukanlah kewenangan korban, melainkan merupakan wewenang kepala sekolah. (FZP)

Kasus Penyekapan Guru Palembang Penyekapan Guru SMP Negeri 1 Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWilly Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang
Next Article Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Kiriman Kepala Babi dan Tikus ke Tempo
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?