Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang
Hukum

Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ryan Gumay Lawfirm saat melaporkan Willy Salim ke SPKT Polda Sumsel. Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Konten kreator Willy Salim kembali menjadi sorotan setelah aksi memasak 200 kilogram rendang di Palembang menuai kontroversi. Akibat insiden yang viral di media sosial itu, Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willy Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025), dengan tuduhan telah membuat kegaduhan dan merusak citra masyarakat Palembang.

Laporan ini disampaikan langsung oleh pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, yang mengaku bertindak atas nama warga Palembang.

“Sebagai warga asli Palembang, kami merasa tidak terima dengan dampak yang ditimbulkan dari konten ini. Malam ini kami langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel, yang telah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227,”ujar Gustryan.

Menurut Gustryan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, yang juga telah direspons melalui akun resmi Banpol Sumsel.

“Kami ingin menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi kreator yang membuat konten tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Langkah ini kami ambil agar ada efek jera, bukan hanya bagi Willy Salim, tetapi juga bagi kreator lain yang berpotensi melakukan hal serupa,” tegasnya.

Ryan Gumay Lawfirm juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga Willy Salim mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan akan segera mengajukan laporan model B untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam laporannya, pihak Ryan Gumay Lawfirm menilai bahwa kasus ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU ITE.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika dalam pembuatan konten di era digital. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Willy Salim terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.

Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Polda Sumsel dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian luas ini. Apakah Willy Salim akan menghadapi proses hukum? Semua mata tertuju pada perkembangan kasus ini.[THQ]

Palembang Rendang Willy Salim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlat Keamanan Lapas Rusak, DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Teknisi Khusus
Next Article Kuasa Hukum Korban Penyekapan Guru di Palembang Sebut Tes Kejiwaan Pelaku Upaya Hindari Hukuman
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,909 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,781 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,754 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?