RELUNG.ID-Kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) semakin memanas, dengan Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy, kini menjadi tersangka.
Meskipun ia membantah keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut, berbagai temuan dan pengalihan saham perusahaan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan aset yang melibatkan dirinya.
Kuasa hukum Jimmy Masrin, Marcella Santoso, dalam pernyataan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa segala dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT PE, termasuk pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan dana, dilakukan oleh direksi tanpa campur tangan Jimmy.
Ia mengklaim bahwa keputusan Jimmy untuk menyetujui pinjaman hanya merupakan langkah formalitas korporasi, yang tidak berkaitan dengan tindakan ilegal. “Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Marcella mengutip pernyataan Jimmy.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa PT PE diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan fasilitas kredit senilai US$60 juta yang diberikan oleh LPEI. Selain itu, laporan keuangan PT PE juga diduga mengalami manipulasi untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dugaan ini mengarah pada praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk direktur LPEI yang disinyalir telah memberikan kredit meskipun PT PE tidak memenuhi syarat kelayakan.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah peran Jimmy Masrin dalam upaya penyelamatan PT PE setelah perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
Jimmy diduga memainkan peran penting dalam mendirikan perusahaan investasi, PT Tunas Laju Investama (TLI), yang kemudian mengambilalih saham PT PE di PT Pada Idi (PI). Hal ini terjadi sekitar dua bulan sebelum PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020.
Berdasarkan surat yang diterima oleh PT Pada Idi (PI) dari PT Caturkarsa Megatunggal (CM) pada 3 April 2020, PT PI diminta untuk membayar utang sebesar Rp43,455 miliar kepada PT CM. Transaksi ini berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban antara PT CM dan PT TLI yang telah disepakati pada 2 April 2020. Setelah pengalihan saham dilakukan, PT TLI yang baru didirikan pada Februari 2020 tercatat sebagai pemegang saham PT PI dengan porsi 33,33 persen.
Setelah PT PE bangkrut, saham PT TLI di PT PI meningkat menjadi 81,56 persen, sementara saham pendiri PT PI, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawiro, masing-masing menyusut menjadi 9,22 persen. Proses pengalihan saham yang dilakukan menjelang kebangkrutan PT PE memicu dugaan penyalahgunaan aset yang merugikan pihak lain, terutama pemegang saham minoritas dan petani yang terlibat dalam transaksi ini.
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan transaksi yang dilakukan melalui serangkaian transfer bolak-balik antar rekening yang terhubung dengan PT TLI, PT PI, dan PT CM pada Mei 2020. Meskipun transaksi ini diwarnai oleh aliran dana yang tampak mencurigakan, Jimmy Masrin dan pihak-pihak terkait lainnya tetap membantah adanya niat buruk dalam proses tersebut.
Dengan adanya temuan ini, KPK melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Jimmy Masrin dan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset perusahaan. Penyidikan yang masih berlangsung ini berpotensi membuka lebih banyak fakta terkait aliran dana dan transaksi yang dilakukan oleh PT PE, PT TLI, serta PT CM dalam rangka menyelamatkan aset perusahaan yang berujung pada kerugian negara. (YSF)

