RELUNG.ID- Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyaratnya.
Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Tangerang pada Kamis (8/10/2026), setelah sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penjemputan dilakukan setelah keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan.
Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif saat petugas menjemputnya untuk kembali menjalani pidana di dalam lapas.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).
Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan hukumannya.
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, sebelumnya merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Hasil investigasi internal tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana. Selama berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.[YKP]

