Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

RiyadiBy Riyadi09/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyaratnya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyaratnya.

Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Tangerang pada Kamis (8/10/2026), setelah sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penjemputan dilakukan setelah keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan.

Baca juga :   Curi Motor Kakak Ipar, Ebi Ditembak Polisi

Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif saat petugas menjemputnya untuk kembali menjalani pidana di dalam lapas.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).

Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan hukumannya.

Baca juga :   Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Arkana sebagai Anak Angkat Ridwan Kamil

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, sebelumnya merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Baca juga :   Berkas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan Dilimpahkan ke Oditurat Militer Palembang

Hasil investigasi internal tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca juga :   Disebut Miliki HGB Pagar Laut Terbanyak, Kekayaan Kepala Desa Kohod Arsin Meningkat Pesat

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana. Selama berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.[YKP]

Bali ke Lapas Indra Kenz Pembebasan Bersyarat Dicabut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya
Next Article Betrand Peto Buka Suara soal Video Pesta Viral, Mengaku Email Diretas
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Hukum

Ferdy Sambo Buka Isi Ruangan di Lapas Cibinong, Bantah Isu Sel Mewah

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?