Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tidak Masuk Kerja, Pemkab OKI Siapkan Sanksi Teguran untuk ASN
Regional

Tidak Masuk Kerja, Pemkab OKI Siapkan Sanksi Teguran untuk ASN

alwiBy alwi08/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih, Muchendi Mahzareki.(Relung/DSK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Masa libur lebaran Idulfitri 1446 H kini telah berakhir, Selasa (8/4).

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) diminta untuk masuk bekerja dan tidak menambah masa liburan.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” kata Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.

Baca juga :   Wakil Bupati Muratara Pimpin Apel, Serukan Kerja Sama untuk Maju Bersama

Dia juga meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing dengan melakukan absensi.

“Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerja masing-masing dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Baca juga :   Dewi Soekarno Bikin Heboh, Masuk Peti Mati dalam Pameran Seni



ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai hari ini,” tegasnya.

Bagi nantinya ditemukan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama ini maka pihaknya telah menyiapkan sanksi teguran kepada ASN tersebut.

Baca juga :   Dilaporkan Kasus Pengrusakan, Petani Koperasi Teluk Sejahtera Sebut Dikriminalisasi

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.

Antonius menambahkan, terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, Pemkab OKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga :   Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih

“Tetap akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini,” pungkasnya.

ASN Bupati OKI Idulfitri 1446 H Libur lebaran Muchendi Pemkab OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituduh ‘Minta’ Jatah Uang Kompensasi Sopir Angkot Bogor, Dadang Kosasih Emosi, Cari Namanya Emen!
Next Article Harga Emas Antam Kembali Turun, Berikut Daftar Terbarunya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?