RELUNG.ID – Masa libur lebaran Idulfitri 1446 H kini telah berakhir, Selasa (8/4).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) diminta untuk masuk bekerja dan tidak menambah masa liburan.
“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” kata Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing dengan melakukan absensi.
“Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerja masing-masing dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai hari ini,” tegasnya.
Bagi nantinya ditemukan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama ini maka pihaknya telah menyiapkan sanksi teguran kepada ASN tersebut.
Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.
Antonius menambahkan, terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, Pemkab OKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Tetap akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini,” pungkasnya.

