RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pemilik usaha hiburan malam di wilayah OKI.
Sosialisasi dilakukan sejak pertengahan pekan dan terus berlanjut hingga ke pusat kota Kayuagung.
“Larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan sudah kami sampaikan secara langsung kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, sejauh ini mereka menyatakan siap menutup usahanya secara sukarela,” ujar Mantiton, Sabtu (14/2/2026).
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Penindakan meliputi penyitaan minuman keras serta pemeriksaan terhadap pengelola maupun pengunjung yang melanggar aturan.
“Jika masih ada yang membandel, terutama menjual miras, akan langsung kami sita. Bila ada orang di lokasi, akan kami amankan untuk diperiksa di kantor Satpol PP,” tegasnya.
Mantiton juga mengungkapkan bahwa sebaran tempat hiburan malam di OKI cukup banyak, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Timur Kecamatan Teluk Gelam serta di Desa Sukapulih, Tutupan, dan Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, yang didominasi kafe dan tempat karaoke.
Sementara itu, Polres Ogan Komering Ilir turut memperkuat pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
Kabag Ops Polres OKI, Kompol Ricky Mozam, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2026.
“Langkah ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjaga kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang dan selama Ramadhan,” jelasnya.
Ricky menambahkan, pengawasan tempat hiburan malam juga menjadi upaya menekan peredaran narkoba.
Dalam razia yang dilakukan di sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kecamatan Lempuing, polisi mendapati 12 orang reaktif narkotika, terdiri dari 4 perempuan dan 8 laki-laki. Seluruhnya langsung diamankan ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia pun mengingatkan para pemilik usaha agar bertanggung jawab dan tidak membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi terhadap narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (HWJ)

