Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkab OKI Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Pengawasan Diperketat
Regional

Pemkab OKI Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Pengawasan Diperketat

alwiBy alwi14/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satpol PP Kabupaten OKI memberikan sosialisasi larangan operasi tempat hiburan malam di Teluk Gelam.(Hari/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Baca juga :   Dipulangkan dari Kamboja, 14 Warga Palembang Diminta Bangun Usaha di Daerah

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pemilik usaha hiburan malam di wilayah OKI.

Sosialisasi dilakukan sejak pertengahan pekan dan terus berlanjut hingga ke pusat kota Kayuagung.

“Larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan sudah kami sampaikan secara langsung kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, sejauh ini mereka menyatakan siap menutup usahanya secara sukarela,” ujar Mantiton, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga :   Jelang Ramadan Harga Bahan Pangan di Pasar di Palembang Tinggi

Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Penindakan meliputi penyitaan minuman keras serta pemeriksaan terhadap pengelola maupun pengunjung yang melanggar aturan.

“Jika masih ada yang membandel, terutama menjual miras, akan langsung kami sita. Bila ada orang di lokasi, akan kami amankan untuk diperiksa di kantor Satpol PP,” tegasnya.

Baca juga :   TNI-Polri di Sekayu Berbagi Takjil untuk Pengendara di Bulan Ramadan

Mantiton juga mengungkapkan bahwa sebaran tempat hiburan malam di OKI cukup banyak, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Timur Kecamatan Teluk Gelam serta di Desa Sukapulih, Tutupan, dan Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, yang didominasi kafe dan tempat karaoke.

Sementara itu, Polres Ogan Komering Ilir turut memperkuat pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

Kabag Ops Polres OKI, Kompol Ricky Mozam, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2026.

Baca juga :   Ramadan ke-21, Berikut Waktu Buka Puasa untuk Kota Palembang

“Langkah ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjaga kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang dan selama Ramadhan,” jelasnya.

Ricky menambahkan, pengawasan tempat hiburan malam juga menjadi upaya menekan peredaran narkoba.

Dalam razia yang dilakukan di sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kecamatan Lempuing, polisi mendapati 12 orang reaktif narkotika, terdiri dari 4 perempuan dan 8 laki-laki. Seluruhnya langsung diamankan ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :   Wawako Palembang Pastikan Harga Sembako Stabil, Mulai Gelar Pasar Murah di Pasar Plaju

Ia pun mengingatkan para pemilik usaha agar bertanggung jawab dan tidak membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi terhadap narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (HWJ)

Pemkab OKI Ramadan Tempat Hiburan Malam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Dikepung Warga, Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 3 Hektare di Empat Lawang
Next Article Sudah Minta Maaf, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo Tetap Berjalan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?