Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Profil dan Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap CPO Wilmar Group Cs, Pernah Vonis Lepas Terdakwa KM 50
Hukum

Profil dan Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap CPO Wilmar Group Cs, Pernah Vonis Lepas Terdakwa KM 50

Indra PrajaBy Indra Praja13/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap dalam proses hukum perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga raksasa korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Sabtu malam (12/4/2025). Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya, pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR.

Penetapan tersangka terhadap Muhammad Arif Nuryanta tak lepas dari kejanggalan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap ketiga grup korporasi tersebut.

Dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dinilai bukan tindak pidana.

“Padahal dalam dakwaan, jaksa menjerat para korporasi itu dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan menuntut total uang pengganti kerugian perekonomian negara hingga lebih dari Rp17 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) atau yang dikenal kasus peristiwa KM 50. Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.

Selain perkara unlawful killing anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.

Dalam penelusuran di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diketahui rajin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak 2018 lalu secara berturut-turut hingga pada laporan terakhir di periode 2024.

Sejak 2018 hingga 2024, kenaikan harta kekayaan Arif tidak signifikan, yakni hanya sekitar Rp1,23 miliar.

Pada LHKPN 2024, Arif tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,235 miliar, terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp75 juta, tanah seluas 2.500 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp50 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 300/200 meter persegi di Tegal seharga Rp600 juta, serta tanah dan bangunan seluas 483/170 meter persegi di Tegal seharga Rp510 juta.

Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp154 juta, yakni motor Honda tahun 2011 seharga Rp4 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp150 juta.

Selain itu, Arif juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp91 juta, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp515.855.801 (Rp515,8 juta), dan harta lainnya sebesar Rp71.545.550 (Rp71,5 juta).

Arif Nuryanta tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar). (YSF)

CPO Kasus CPO Wilmar Kejagung RI Ketua PN Jakarta Selatan Musim Mas Group Permata Hijau Group PN Jakarta Selatan Wilmar Group
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Musi Rawas Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti di Rumah Kosong
Next Article Sukses Layani 82 Ribu Lebih Penumpang, KAI Divre III Palembang Tutup Angkutan Lebaran 2025 dengan Okupansi 125 Persen
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?