Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»PT KAI Tegaskan Aksi Bule Menumpang Kereta Babaranjang Langgar Hukum dan Berbahaya
Indeks

PT KAI Tegaskan Aksi Bule Menumpang Kereta Babaranjang Langgar Hukum dan Berbahaya

Bule Naik Babaranjang
Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkap layar video WNA tumpangi KA Babaranjang (Dok. Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang angkat bicara mengenai viralnya video seorang warga negara asing (WNA) atau Bule yang menyelinap dan menumpang kereta barang Babaranjang. Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyayangkan tindakan tersebut karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun operasional kereta api.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, yang diduga berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024. Kereta Babaranjang adalah rangkaian khusus untuk angkutan barang, bukan untuk penumpang,” ujar Azhar, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 183 ayat 1, disebutkan larangan bagi siapa pun untuk berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang, seperti atap kereta, lokomotif, kabin masinis, atau gerbong barang.

“Pasal 207 juga mempertegas konsekuensi hukum berupa pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggar,” tambahnya.

Aksi nekat WNA yang dikenal sebagai Vagabond ini sebelumnya menjadi perbincangan publik setelah ia mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Dalam video berdurasi lebih dari 30 menit itu, Vagabond menunjukkan bagaimana ia menyelinap ke kereta Babaranjang dari Lampung hingga Sumatera Selatan.

Azhar mengingatkan bahwa aksi semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan. “Kereta barang tidak dilengkapi fasilitas untuk penumpang. Tindakan ini sangat berisiko dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Video tersebut memicu beragam reaksi dari publik, mulai dari kekaguman atas keberanian hingga kritik atas pelanggaran hukum yang dilakukan. PT KAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dan mematuhi aturan perkeretaapian demi keselamatan bersama.[THQ]

Bule Naik Babaranjang KAI Kereta Api WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJangan Gegabah! Ini Cara Bijak Alihkan Aset ke Emas
Next Article Google Kembali Lakukan PHK, Divisi Platform dan Perangkat Jadi Sasaran
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20264 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?