RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang angkat bicara mengenai viralnya video seorang warga negara asing (WNA) atau Bule yang menyelinap dan menumpang kereta barang Babaranjang. Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyayangkan tindakan tersebut karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun operasional kereta api.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, yang diduga berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024. Kereta Babaranjang adalah rangkaian khusus untuk angkutan barang, bukan untuk penumpang,” ujar Azhar, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 183 ayat 1, disebutkan larangan bagi siapa pun untuk berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang, seperti atap kereta, lokomotif, kabin masinis, atau gerbong barang.
“Pasal 207 juga mempertegas konsekuensi hukum berupa pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggar,” tambahnya.
Aksi nekat WNA yang dikenal sebagai Vagabond ini sebelumnya menjadi perbincangan publik setelah ia mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Dalam video berdurasi lebih dari 30 menit itu, Vagabond menunjukkan bagaimana ia menyelinap ke kereta Babaranjang dari Lampung hingga Sumatera Selatan.
Azhar mengingatkan bahwa aksi semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan. “Kereta barang tidak dilengkapi fasilitas untuk penumpang. Tindakan ini sangat berisiko dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Video tersebut memicu beragam reaksi dari publik, mulai dari kekaguman atas keberanian hingga kritik atas pelanggaran hukum yang dilakukan. PT KAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dan mematuhi aturan perkeretaapian demi keselamatan bersama.[THQ]

