RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde di Palembang. Sejak Senin (14/4/2025) hingga Selasa (15/4/2025), tim penyidik telah menggeledah sedikitnya tujuh kantor dinas di wilayah Kota Palembang.
Empat penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/4), yakni di kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A Rivai, Kantor Gubernur Sumsel, dan BPKAD Kota Palembang.
Sehari sebelumnya, penggeledahan berlangsung di tiga lokasi: Kantor Wali Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara Pasar Cinde,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut, seluruh rangkaian penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan. Penyidik Kejati tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, telah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait proyek yang mangkrak dan menjadi sorotan publik ini.
“Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang perkara ini,” lanjut Vanny.
Pada penggeledahan di kantor Gubernur Sumsel, penyidik didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra. Edward menyampaikan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis di lingkungan Sekretariat Daerah, seperti Gedung Sekretaris KORPRI, Biro Hukum, dan Biro Umum.
“Penyidik Kejati Sumsel meminta sejumlah dokumen, SK, dan surat-menyurat terkait Pasar Cinde. Semuanya sudah kami serahkan,” ujar Edward usai penggeledahan.[YKP]

