Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Gedung KPK, Massa GPR Minta Kasus Suap di OKU Diusut Tuntas
Hukum

Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Gedung KPK, Massa GPR Minta Kasus Suap di OKU Diusut Tuntas

alwiBy alwi16/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi bakar ban yang dilakukan massa GPR di depan Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah massa dari Kabupaten OKU yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4).

Kedatangan mereka ini untuk menggelar aksi menuntut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU diusut tuntas.

Tak hanya itu, massa juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan ini.

Baca juga :   KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Koordinator aksi, Antoni menjelaskan, ada empat dasar KPK harus menetapkan tersangka baru dan pihak KPK harus segera melakukan penahanan terhadap oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Pertama, pada saat KPK menggelar press rilis menerangkan bahwa oknum DPRD yang sudah ditangkap adalah perwakilan dari anggota DPRD OKU. Artinya diduga banyak yang terlibat.

“Kemudian KPK melakukan penggeledahan di 21 titik lokasi di Kabupaten OKU, di antaranya kantor Dinas PUPR, kantor bupati dan rumah dinas bupati. Arti ada dugaan suap PUPR tersebut berkaitan dengan petinggi kabupaten yaitu kepala daerahnya,” katanya.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Muzaki Kholis sebagai Broker Kuota Haji 2024

Pihaknya berkeyakinan bahwa bukan 6 tersangka saja yang terlibat dalam kasus suap dana pokok pikiran ( pokir ) Kabupaten OKU.

Sebab, menurut Antoni kejahatan korupsi ini sudah terstruktur dan sudah terprogram sejak awal, dari perencanaan, pertemuan, kesepakatan, bahkan dari sisi pencairan dana tersebut sudah diatur.

“Hal mustahil tidak ada perintah dari petinggi di daerah yaitu kepala daerah, sebab kepala Dinas PUPR adalah bawahan dari pada kepala daerah. Sementara 3 orang anggota DPRD yang sudah ditahan oleh KPK, kami menduga adalah perwakilan anggota DPRD sebab menyangkut dana pokir serta pembahasan RAPBD tahun 2025,” pungkasnya.

Baca juga :   KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU. Dari OTT ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, serta menyita uang miliaran dan mobil mewah.

Saat ini, KPK terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di OKU. Bahkan, Selasa kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Mapolda Sumsel.

Sembilan saksi yang diperiksa terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, serta pihak swasta. Mereka antara lain RH (Wakil Ketua I DPRD OKU), P (Wakil Ketua II DPRD OKU), RV (Anggota DPRD OKU), AA (Sespri Bupati OKU periode 2022–2024), F (Bendahara Dinas PUPR OKU), NH (Staf Dinas PUPR OKU), serta tiga pihak swasta masing-masing AU, RF, dan HI. (MZN)

Aksi bakar ban Gedung KPK KPK OTT OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta per Gram, Perak Ikut Merangkak Naik
Next Article Nvidia Luncurkan Dua VGA Terbaru, RTX 5060 dan RTX 5060 Ti
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,976 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,847 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,820 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?