Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat
Hukum

KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat

RiyadiBy Riyadi18/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Setya Novanto, mantan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi yang menjerat Novanto menjadi pengingat serius betapa besar dampak kejahatan rasuah terhadap masyarakat dan negara.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Baca juga :   KDM Sesalkan OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Budi menambahkan, sejarah kelam korupsi e-KTP harus menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya agar tidak terulang. Ia menekankan pentingnya persatuan masyarakat dalam melawan korupsi.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan pembebasan bersyarat diberikan kepada Novanto. Ia menyebut, salah satu dasar pertimbangan adalah putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Baca juga :   Aksi Curanmor di Indekos Kawasan Sako Terekam CCTV

Dengan putusan itu, Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Usulan pembebasan bersyaratnya kemudian disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi syarat administratif.

Selain itu, Novanto juga telah melunasi kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran denda dan uang pengganti.

Baca juga :   Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi, Oditur Militer: Pembunuhan Berencana

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.

Sebagaimana diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018 karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Namun pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto dengan mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun. Hakim juga memangkas pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun setelah ia bebas dari hukuman pokok.[YKP]

Bebas Bersyarat KPK Setya Novanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLamborghini Luncurkan Fenomeno: Supercar Ultra-Langka dengan Tenaga 1.065 HP
Next Article Jadi Ajang Kebersamaan Kader, Gerindra Gelar Turnamen Sepakbola Se Sumsel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?