RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi yang menjerat Novanto menjadi pengingat serius betapa besar dampak kejahatan rasuah terhadap masyarakat dan negara.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Budi menambahkan, sejarah kelam korupsi e-KTP harus menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya agar tidak terulang. Ia menekankan pentingnya persatuan masyarakat dalam melawan korupsi.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan pembebasan bersyarat diberikan kepada Novanto. Ia menyebut, salah satu dasar pertimbangan adalah putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Dengan putusan itu, Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Usulan pembebasan bersyaratnya kemudian disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi syarat administratif.
Selain itu, Novanto juga telah melunasi kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran denda dan uang pengganti.
“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.
Sebagaimana diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018 karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Namun pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto dengan mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun. Hakim juga memangkas pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun setelah ia bebas dari hukuman pokok.[YKP]

