RELUNG.ID – Sejumlah massa dari Kabupaten OKU yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4).
Kedatangan mereka ini untuk menggelar aksi menuntut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU diusut tuntas.
Tak hanya itu, massa juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan ini.
Koordinator aksi, Antoni menjelaskan, ada empat dasar KPK harus menetapkan tersangka baru dan pihak KPK harus segera melakukan penahanan terhadap oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
Pertama, pada saat KPK menggelar press rilis menerangkan bahwa oknum DPRD yang sudah ditangkap adalah perwakilan dari anggota DPRD OKU. Artinya diduga banyak yang terlibat.
“Kemudian KPK melakukan penggeledahan di 21 titik lokasi di Kabupaten OKU, di antaranya kantor Dinas PUPR, kantor bupati dan rumah dinas bupati. Arti ada dugaan suap PUPR tersebut berkaitan dengan petinggi kabupaten yaitu kepala daerahnya,” katanya.
Pihaknya berkeyakinan bahwa bukan 6 tersangka saja yang terlibat dalam kasus suap dana pokok pikiran ( pokir ) Kabupaten OKU.
Sebab, menurut Antoni kejahatan korupsi ini sudah terstruktur dan sudah terprogram sejak awal, dari perencanaan, pertemuan, kesepakatan, bahkan dari sisi pencairan dana tersebut sudah diatur.
“Hal mustahil tidak ada perintah dari petinggi di daerah yaitu kepala daerah, sebab kepala Dinas PUPR adalah bawahan dari pada kepala daerah. Sementara 3 orang anggota DPRD yang sudah ditahan oleh KPK, kami menduga adalah perwakilan anggota DPRD sebab menyangkut dana pokir serta pembahasan RAPBD tahun 2025,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU. Dari OTT ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, serta menyita uang miliaran dan mobil mewah.
Saat ini, KPK terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di OKU. Bahkan, Selasa kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Mapolda Sumsel.
Sembilan saksi yang diperiksa terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, serta pihak swasta. Mereka antara lain RH (Wakil Ketua I DPRD OKU), P (Wakil Ketua II DPRD OKU), RV (Anggota DPRD OKU), AA (Sespri Bupati OKU periode 2022–2024), F (Bendahara Dinas PUPR OKU), NH (Staf Dinas PUPR OKU), serta tiga pihak swasta masing-masing AU, RF, dan HI. (MZN)

