RELUNG.ID – Empat orang resedivis narkoba yakni DT, Rk, JS dan JN kembali harus berurusan dengan polisi Polres Pagaralam.
Pasalnya, keempatnya ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja saat di lakukan penggerebekan di kawasan kelurahan Sukorejo Pagaralam Utara.
Dari tangan keempatnya, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram dan alat hisapnya serta ganja seberat 1,49 gram.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras menjelaskan, tertangkapnya kembali ke empat resedivis ini dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas mereka yang di curigai tetap mengkonsumsi narkoba di kawasan itu.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian personel Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan dan benar saja di dapati DT, Rk, JS dan JN tengah berkumpul mengkomsunsi narkoba Sabu dan Ganja.
Polisi juga mencurigai bahwa ke empat pelaku tak hanya sedang pesta narkoba. Namun di tengarai juga sebagai pengedar lantaran di lokasi penggerebekan juga di temukan timbangan elektronik.
“Mereka semua resedivis dan nanpaknya belum tobat dari prilakunya sehingga harus kami ringkus lagi dan di curigai tak cuma pesta narkoba namun ada petunjuk mereka juga sebagai pengedar,”katanya, Jumat (18/4).
Erwin menegaskan ke empat pelaku bakal terancam hukum berat selain pasal penggunaan dan peredaran narkoba lebih dari itu mereka telah berulang melakukan tindak kriminal yang sama.
“Ancamannya tentu sesuai undang-undang di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (TFK)

