RELUNG.ID – Seorang sopir bus di Jepang mengalami nasib tragis gara-gara menggelapkan uang ongkos senilai 1.000 yen atau sekitar Rp 118 ribu.
Akibat perbuatannya itu, ia dipecat dan harus merelakan uang pensiun yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar lenyap begitu saja.
Pria tersebut sudah mengabdi selama hampir tiga dekade sebagai sopir bus di bawah Pemerintah Kota Kyoto. Tapi satu kesalahan fatal yang tertangkap kamera pengawas pada 2022 membuat karier panjangnya tamat seketika.
Kejadiannya terjadi saat lima penumpang naik bus dan membayar ongkos total 1.150 yen. Sang sopir meminta mereka memasukkan 150 yen ke kotak pembayaran, sementara sisa 1.000 yen ia kantongi sendiri, tanpa dicatat, tanpa laporan.
Meski sempat membantah dalam rapat internal, rekaman CCTV jadi bukti tak terbantahkan. Apalagi, catatan kerjanya juga tidak bersih. Ia beberapa kali ditegur karena melanggar aturan, termasuk kebiasaan mengisap rokok elektronik saat masih bertugas.
Tak terima dipecat dan kehilangan uang pensiun, sopir ini menggugat balik Pemerintah Kota Kyoto. Ia sempat menang di pengadilan tingkat pertama, yang menganggap hukuman pemecatan terlalu berat untuk pelanggaran kecil.
Namun, Mahkamah Agung Jepang berpandangan lain. Pada Kamis (17/4/2025), mereka membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan pemecatan tersebut sah. Menurut pengadilan tertinggi, tindakan itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi umum pemerintah.
Pemerintah Kota Kyoto pun lega atas putusan final tersebut. “Jika kami membiarkan kasus ini tanpa tindakan tegas, organisasi kami bisa kehilangan kepercayaan publik,” ujar Shinichi Hirai dari Biro Transportasi Umum Kyoto, dikutip AFP. (KPB)

