RELUNG.ID – Sebuah rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan.
Rumah tersebut belakangan diketahui milik Bintoro Iduansjah, komisaris PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang belakangan dikaitkan dengan skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyegelan rumah diduga dilakukan pada Jumat, 18 April 2025. Lokasinya berada di Jalan Terogong Kecil C40, Pondok Pinang.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak gerbang rumah digembok dengan rantai besi. Di balik pintu, dua perempuan terlihat terkurung di dalam, sementara Bintoro terlihat berbincang serius dengan dua petugas keamanan.
Tak ada tanda resmi segel KPK dalam video tersebut. Namun, dugaan penyegelan kuat mengarah pada langkah penyidikan kasus korupsi LPEI yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, Bintoro secara terbuka menyebut dirinya sedang jadi sasaran.
“Mereka mau permalukan saya. Ini karena saya bongkar kasus di KPK,” ucap Bintoro dalam video itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, antara lain Jimmy Masrin (Presiden Komisaris PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy dan PT Pada Idi), Susy Mira Dewi Sugiarta, serta dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
PT Pada Idi, perusahaan yang kini mayoritas sahamnya dikendalikan oleh PT Tunas Laju Investama milik Jimmy Masrin, didirikan oleh Bintoro bersama The Budi Tejo Prawiro. Keduanya masih tercatat sebagai pemegang saham minoritas, masing-masing 9,22 persen.
Namun, konflik kepemilikan dan sengketa internal terus menghantui perusahaan. Bintoro diketahui pernah melaporkan transaksi pengalihan utang (cessie) dari PT Petro Energy ke PT Pada Idi ke Polda Metro Jaya pada 2020. Ia menilai proses itu cacat hukum karena tidak melibatkan RUPS dan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.
Tak hanya itu, Bintoro dan The Budi juga sempat bersengketa dengan Newin terkait jual beli saham yang belum tuntas. Mereka menuding PT Mitrada Sinergy, perusahaan yang dikendalikan Newin, belum melunasi pembelian saham tetapi justru mengajukan PKPU terhadap mereka. Sengketa itu berujung di Pengadilan Niaga, yang akhirnya mengabulkan permohonan PKPU kedua.
Berdasarkan Akta Pernyataan tertanggal 20 April 2022, Newin mengakui transaksi jual beli saham belum lunas, namun tetap mengklaim dirinya sebagai pemegang kendali di tiga perusahaan sekaligus: PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal dugaan penyegelan rumah Bintoro. (KPB)

