Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Terkait Skandal Korupsi LPEI, Rumah Komisaris PT Pada Idi Disegel?
Hukum

Diduga Terkait Skandal Korupsi LPEI, Rumah Komisaris PT Pada Idi Disegel?

ADMINBy ADMIN20/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebuah rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan.

Rumah tersebut belakangan diketahui milik Bintoro Iduansjah, komisaris PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang belakangan dikaitkan dengan skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyegelan rumah diduga dilakukan pada Jumat, 18 April 2025. Lokasinya berada di Jalan Terogong Kecil C40, Pondok Pinang.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak gerbang rumah digembok dengan rantai besi. Di balik pintu, dua perempuan terlihat terkurung di dalam, sementara Bintoro terlihat berbincang serius dengan dua petugas keamanan.

Tak ada tanda resmi segel KPK dalam video tersebut. Namun, dugaan penyegelan kuat mengarah pada langkah penyidikan kasus korupsi LPEI yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, Bintoro secara terbuka menyebut dirinya sedang jadi sasaran.

“Mereka mau permalukan saya. Ini karena saya bongkar kasus di KPK,” ucap Bintoro dalam video itu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, antara lain Jimmy Masrin (Presiden Komisaris PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy dan PT Pada Idi), Susy Mira Dewi Sugiarta, serta dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

PT Pada Idi, perusahaan yang kini mayoritas sahamnya dikendalikan oleh PT Tunas Laju Investama milik Jimmy Masrin, didirikan oleh Bintoro bersama The Budi Tejo Prawiro. Keduanya masih tercatat sebagai pemegang saham minoritas, masing-masing 9,22 persen.

Namun, konflik kepemilikan dan sengketa internal terus menghantui perusahaan. Bintoro diketahui pernah melaporkan transaksi pengalihan utang (cessie) dari PT Petro Energy ke PT Pada Idi ke Polda Metro Jaya pada 2020. Ia menilai proses itu cacat hukum karena tidak melibatkan RUPS dan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.

Tak hanya itu, Bintoro dan The Budi juga sempat bersengketa dengan Newin terkait jual beli saham yang belum tuntas. Mereka menuding PT Mitrada Sinergy, perusahaan yang dikendalikan Newin, belum melunasi pembelian saham tetapi justru mengajukan PKPU terhadap mereka. Sengketa itu berujung di Pengadilan Niaga, yang akhirnya mengabulkan permohonan PKPU kedua.

Berdasarkan Akta Pernyataan tertanggal 20 April 2022, Newin mengakui transaksi jual beli saham belum lunas, namun tetap mengklaim dirinya sebagai pemegang kendali di tiga perusahaan sekaligus: PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal dugaan penyegelan rumah Bintoro. (KPB)

Perusahaan tambang PT Pada Idi Skandal Korupsi LPEI Tambang Batu Bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelawan Saat Ditangkap, Tersangka Penguasaan Aset KAI Rp 21,9 Miliar Sempat Pura-pura Pingsan
Next Article Cuma Gelapkan Rp 118 Ribu, Sopir Bus di Jepang Malah Kehilangan Pensiun Rp 1,4 Miliar
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?