RELUNG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi. Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (21/4).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa hasil pengawasan menunjukkan 11 batch produk dari sembilan jenis pangan olahan positif mengandung unsur babi berdasarkan uji laboratorium dengan parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal, sementara dua lainnya tidak memiliki sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Produk-produk yang telah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi akan dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, produk tanpa sertifikasi halal diwajibkan mencantumkan kandungan babi secara jujur pada labelnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Jika produk tidak mencantumkan informasi tersebut, itu termasuk penipuan dan masuk ranah pidana,” tegas Haikal.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk pangan dilakukan secara intensif dan berulang. BPOM dan BPJPH juga mendorong masyarakat untuk mempraktikkan langkah “Cek KLIK” sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan mandiri. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke kanal resmi kami,” ujar Elin.
Haikal menambahkan, seluruh pelaku usaha yang terlibat telah menunjukkan itikad baik dengan segera menanggapi surat peringatan. Hal ini membuat tindakan hukum lebih lanjut belum diperlukan.
“Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan setiap hari, termasuk inspeksi acak di supermarket, minimarket, hingga restoran,” jelasnya.[THQ]

