Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Kedapatan Unsur Babi
Bisnis

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Kedapatan Unsur Babi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto : BPJPH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi. Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (21/4).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa hasil pengawasan menunjukkan 11 batch produk dari sembilan jenis pangan olahan positif mengandung unsur babi berdasarkan uji laboratorium dengan parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

“Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal, sementara dua lainnya tidak memiliki sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Produk-produk yang telah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi akan dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, produk tanpa sertifikasi halal diwajibkan mencantumkan kandungan babi secara jujur pada labelnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Jika produk tidak mencantumkan informasi tersebut, itu termasuk penipuan dan masuk ranah pidana,” tegas Haikal.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk pangan dilakukan secara intensif dan berulang. BPOM dan BPJPH juga mendorong masyarakat untuk mempraktikkan langkah “Cek KLIK” sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan mandiri. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke kanal resmi kami,” ujar Elin.

Haikal menambahkan, seluruh pelaku usaha yang terlibat telah menunjukkan itikad baik dengan segera menanggapi surat peringatan. Hal ini membuat tindakan hukum lebih lanjut belum diperlukan.

“Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan setiap hari, termasuk inspeksi acak di supermarket, minimarket, hingga restoran,” jelasnya.[THQ]

BPJPH BPOM Halal Produk Babi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Pagar Alam Ludi Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat Jual Beli Jabatan
Next Article Ditilang karena Tak Pakai Helm, Pengendara di Palembang Ngamuk dan Pecahkan Kaca Pos Lantas
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?