Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Satpol PP Tindak Tegas Pedagang di Pasar Dempo Permai, Siap Dikenakan Denda Rp 5 Juta
Regional

Satpol PP Tindak Tegas Pedagang di Pasar Dempo Permai, Siap Dikenakan Denda Rp 5 Juta

RiyadiBy Riyadi28/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penertiban Pedagang Yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan di Kawasan Pasar Dempo Permai Pagar Alam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam kembali menggelar penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan di luar area pasar.

Penertiban ini dilakukan pada Senin (28/04) di kawasan Pasar Dempo Permai, tepatnya di bahu jalan dan trotoar yang sering digunakan oleh pedagang untuk membuka lapak dagangan.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan kesan kumuh di kawasan tersebut akibat pedagang yang menggelar dagangannya di sembarang tempat.

Baca juga :   Kemarau Panjang, Warga Dua Kecamatan di Pagar Alam Mulai Krisis Air Bersih

Selain itu, keberadaan lapak-lapak tersebut juga sering menyebabkan trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki menjadi terhalang.

Para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur, buah-buahan, dan daging ayam diminta untuk membongkar tenda lapak mereka dan memindahkan barang dagangan ke dalam area pasar yang telah disediakan.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastula Muchlis, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang berjualan di luar tempat yang telah ditentukan.

Baca juga :   Hore! THR Pegawai Pemkab Muba Cair 10 April Mendatang

“Hari ini, sepanjang bahu jalan dan trotoar Pasar Dempo Permai dilarang menggelar lapak dagangan. Kami juga mengingatkan agar para pedagang tetap berjualan di area pasar yang sudah disediakan. Kami sudah melakukan langkah persuasif bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, namun hal ini seolah diabaikan oleh sebagian pedagang,” kata Mastula Muchlis.

Mastula menambahkan, kebijakan ini berlaku secara permanen dan jika ada pedagang yang masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Pagar Alam, dengan denda maksimal sebesar Rp 5 juta.

“Harapan kami para pedagang dapat mengerti dan mematuhi aturan ini. Kami tidak ingin aktivitas berdagang mengganggu kepentingan masyarakat lain. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” jelas Mastula.[TFK]

Dempo Permai Pagar Alam Pasar Dempo Permai Pedagang Penertiban Sat Pol PP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga dari Delapan Tahanan Kabur di Lahat Berhasil Ditangkap, Lima Masih Diburu
Next Article Pendakian Gunung Dempo Kembali Dibuka, Pendaki Diminta Patuhi SOP
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?